Badai Mutasi di Pemkab Gowa, Sekda hingga Kepala OPD Dikabarkan Dicopot

GOWA 21 Aug 2026 19:43 3 min read 66 views By Aril

Share berita ini

Badai Mutasi di Pemkab Gowa, Sekda hingga Kepala OPD Dikabarkan Dicopot
Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Andy Azis Peter, dikabarkan dicopot dari jabatannya bersama 14 pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya.

GOWA, ZATERANEWS.COM — Kabar mengejutkan berembus dari lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Andy Azis Peter, dikabarkan dicopot dari jabatannya bersama 14 pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya.

 

Meski hingga Jumat (21/8/2026) belum ada pernyataan resmi dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, informasi yang beredar menyebut langkah tersebut berkaitan dengan evaluasi terhadap loyalitas dan integritas sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.

 

Andy Azis diketahui menjabat Sekda Gowa sejak 2024 menggantikan Kamsinah dan merupakan salah satu pejabat paling strategis dalam struktur pemerintahan daerah.

 

Sejumlah peristiwa belakangan disebut menjadi perhatian pimpinan daerah. Di antaranya saat Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ketika Sekda bersama beberapa pimpinan OPD disebut meninggalkan lokasi kegiatan sebelum seluruh rangkaian acara berakhir. Selain itu, pada peringatan satu tahun Program One Day One District (ODOD) yang dipusatkan di Kecamatan Parigi pada Juni 2026 lalu, tidak satu pun pimpinan OPD termasuk Sekda terlihat mendampingi Bupati Gowa.

 

Selain kabar pencopotan Sekda, Bupati Gowa juga menerbitkan Keputusan Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa atas nama Syahrul Syahrir.

 

Dalam keputusan yang ditandatangani Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 21 Agustus 2026 itu, Syahrul Syahrir dibebastugaskan sementara karena hasil pemeriksaan awal menemukan dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS atas nama Syahrul Syahrir, jabatan Inspektur Inspektorat Daerah,” demikian bunyi keputusan tersebut.

 

Pembebasan sementara dilakukan untuk menjamin kelancaran proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, mencegah tindakan yang berpotensi menghambat penegakan disiplin, serta menjaga kelancaran pelayanan publik.

 

Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan hukuman disiplin dijatuhkan.

 

Kadis Pemuda dan Olahraga, Muh Sahir yang namanya masuk dalam daftar nonjob saat dihubungi Zateranews.com via whatsapp mengaku sudah mendengar kabar tersebut namun belum mendapatkan surat secara resmi.

 

Ketika diminta tanggapannya terkait kebijakan bupati, Sahir hanya menjawab singkat, "Belum ada ndik". 

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun ZateraNews.com, terdapat 15 pejabat yang disebut-sebut terdampak kebijakan tersebut, yakni

  1. Andy Azis Peter (Sekda)
  2. Agus Harahap (Kepala Dinas Perhubungan)
  3. Mahmud (Kepala BPKD)
  4. Andi Idil Hafid (Sekretaris DPRD, 
  5. Ary Mahdin (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan)
  6. Muh Sahir (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, 
  7. Abidzar (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan)
  8. Sujjadan (Kepala Bappeda)
  9. Natsir Arif (Asisten Administrasi Umum)
  10. Indra Said (Kepala BKPSDM)
  11. Indra Wahyudi (Kepala Bapenda)
  12. Indra Setiawan (Kepala DPMPTSP 
  13. Taufiq Mursad (Kepala Dinas Pendidikan)
  14. Muh Fajaruddin (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan)
  15. Syahrul Syahrir (Inspektur Inspektorat Daerah)

 

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai informasi pencopotan sejumlah pejabat tersebut.

 

Zatera News