Bupati Gowa Tempuh Jalur Hukum, Dua Saksi Pansus Hak Angket Dilaporkan ke Bareskrim
GOWA, ZATERANEWS.COM – Polemik Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa memasuki babak baru. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua saksi yang memberikan keterangan dalam rapat Pansus Hak Angket ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat (4/7/2026). Dua pihak yang dilaporkan masing-masing Saenal Abidin, yang berprofesi sebagai wartawan media daring, serta Agussalim Harahap yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sabtu (4/7/2026), Husniah menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pemberian keterangan yang menurutnya tidak sesuai fakta dalam forum Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
“Jadi kemarin, saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri,” ujar Husniah.
Menurutnya, keterangan yang disampaikan kedua saksi dalam rapat pansus telah menimbulkan dampak terhadap nama baik dirinya, baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala daerah.
Husniah mengaku laporan tersebut telah dilengkapi sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang akan menjadi bahan pemeriksaan oleh penyidik.
“Tentu barang bukti sudah ada. Nah itu makanya kita melapor ke Bareskrim Polri,” katanya.
Terkait proses Hak Angket yang masih berlangsung di DPRD Gowa, Husniah menegaskan dirinya siap memberikan penjelasan apabila dipanggil secara resmi oleh pansus. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum menerima surat undangan dari DPRD Gowa.
“Sejak Pansus Hak Angket itu bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan. Seperti info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil. Tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaiannya,” ungkapnya.
Meski tengah menghadapi dinamika politik dan hukum terkait hak angket, Husniah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya juga mengimbau kepada segenap masyarakat Kabupaten Gowa untuk tidak terprovokasi dengan isu yang beredar. Karena saya pastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa dari Specialist Law Firm, Amirullah, mengungkapkan bahwa selain laporan ke Bareskrim, pihaknya juga mengadukan Saenal Abidin ke Dewan Pers.
Menurut Amirullah, pengaduan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai terdapat materi kesaksian yang perlu diuji dari aspek kaidah dan kode etik jurnalistik.
“Kesaksian yang disampaikan Enal di Pansus Hak Angket lebih banyak berasumsi. Menurut kami ada hal-hal yang perlu diuji dan diklarifikasi lebih lanjut,” kata Amirullah.
Ia menambahkan, seluruh laporan yang diajukan saat ini telah diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Related Articles