Gaji ASN dan Honor Aparat Desa Tersendat, Bupati Gowa Ungkap Alasan Pembebastugasan 7 Pejabat

GOWA 24 Aug 2026 15:15 2 min read 58 views By admin

Share berita ini

Gaji ASN dan Honor Aparat Desa Tersendat, Bupati Gowa Ungkap Alasan Pembebastugasan 7 Pejabat
Salah satu pejabat yang dibebastugaskan sementara adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mahmud. Husniah mengaku telah berupaya meminta penjelasan langsung terkait keterlambatan pembayaran hak ASN dan aparat desa tersebut.

ZATERANEWS.COM, GOWA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mulai membuka alasan di balik kebijakan pembebastugasan sementara tujuh pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

 

Menurut Husniah, langkah tersebut diambil setelah muncul berbagai persoalan yang berdampak langsung pada pelayanan pemerintahan, termasuk keterlambatan pembayaran gaji ASN, honor kepala lingkungan, hingga perangkat desa.

 

“Gaji ASN, honor kepala lingkungan, dan perangkat desa selama ini tidak berjalan sehingga keluhan dari ratusan ASN dan aparat desa masuk ke meja Bupati. Kondisi ini sangat merugikan proses pelayanan karena tidak berjalan maksimal,” ungkap Husniah, Senin (24/8/2026).

 

Salah satu pejabat yang dibebastugaskan sementara adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mahmud. Husniah mengaku telah berupaya meminta penjelasan langsung terkait keterlambatan pembayaran hak ASN dan aparat desa tersebut.

 

Namun, menurutnya, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

 

“Saya sudah perintahkan beliau menghadap, baik lewat telepon maupun melalui WhatsApp. Namun tidak datang melaporkan penyebab hak atau gaji ASN dan perangkat desa belum cair, padahal itu adalah hak mereka,” tegas Husniah.

 

Bupati Gowa menekankan bahwa pembebastugasan yang dilakukan bukanlah pemberhentian permanen, melainkan langkah sementara untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

 

Ia memastikan seluruh pejabat yang dibebastugaskan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Langkah ini bersifat sementara. Hak mereka untuk memberikan klarifikasi tetap diberikan melalui proses pemeriksaan yang berjalan sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti hanya karena konflik politik di tingkat elite,” ujarnya.

 

Husniah juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas pemerintahan secara profesional dan tidak terpengaruh dinamika politik.

 

“Kepala Badan Keuangan adalah PNS yang harus tetap menunaikan tugasnya tanpa terpengaruh politik praktis,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gowa mengonfirmasi bahwa tujuh pejabat tinggi pratama dibebastugaskan sementara dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin. Proses tersebut dilakukan oleh tim pemeriksa yang dibentuk pemerintah daerah dengan tetap menjamin hak-hak para pejabat yang diperiksa.

Zatera News