Gowa Buka Ruang Investasi Baru Usai Tetapkan 31 Ribu Hektare LP2B

GOWA 09 Jul 2026 16:50 2 min read 105 views By NH

Share berita ini

Gowa Buka Ruang Investasi Baru Usai Tetapkan 31 Ribu Hektare LP2B
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyebut Kabupaten Gowa telah memenuhi ketentuan penetapan LP2B dengan luas mencapai 31.245,11 hektare atau 85,82 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).

GOWA, ZATERANEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tidak akan menghambat masuknya investasi. Sebaliknya, kepastian tata ruang yang lahir dari penetapan LP2B dinilai membuka peluang baru bagi pengembangan investasi di berbagai sektor.

 

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyebut Kabupaten Gowa telah memenuhi ketentuan penetapan LP2B dengan luas mencapai 31.245,11 hektare atau 85,82 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).

 

Dengan kepastian tersebut, pemerintah daerah kini memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengarahkan investasi pada kawasan yang memang diperuntukkan untuk pengembangan ekonomi.

 

"Kabupaten Gowa sudah memenuhi syarat, lahan LP2B kita sudah aman sehingga Gowa bisa kembali membuka peluang investasi bagi investor yang ingin masuk dan ikut mengembangkan Kabupaten Gowa, tentunya di luar kawasan LP2B yang telah ditetapkan," ujar Husniah usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (9/7/2026).

 

Menurutnya, lahan yang telah masuk dalam kawasan LP2B akan tetap dipertahankan sebagai area produksi pangan dan terlindungi dari alih fungsi. Sementara itu, sektor lain seperti perumahan, pariwisata dan pengembangan kawasan ekonomi dapat diarahkan ke wilayah yang sesuai dengan rencana tata ruang.

 

Pemkab Gowa, lanjut Husniah, tetap akan melakukan kajian mendalam sebelum menentukan kawasan yang akan dibuka untuk investasi guna memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

 

"Kita tetap akan berhitung wilayah-wilayah mana yang akan kita masukkan dalam investasi. Misalnya perumahan, tempat wisata atau sektor lainnya yang memang sudah sesuai dengan peruntukannya," katanya.

 

Husniah optimistis kepastian tata ruang akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya tarik investasi sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Menurutnya, investor membutuhkan kepastian hukum dan kepastian ruang sebelum menanamkan modal. Dengan penetapan LP2B, batas antara kawasan pertanian yang harus dilindungi dan kawasan yang dapat dikembangkan menjadi semakin jelas.

 

Dalam penetapan terbaru tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen melindungi dan mempertahankan 31.245,11 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus memberi ruang bagi pertumbuhan investasi yang terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Gowa. (***)

Zatera News