Bone Kunci 103 Ribu Hektare Sawah dari Ancaman Alih Fungsi Lahan

BONE 09 Jul 2026 16:33 2 min read 98 views By Yusnadi

Share berita ini

Bone Kunci 103 Ribu Hektare Sawah dari Ancaman Alih Fungsi Lahan
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone, H. Askar, mengatakan luas LP2B yang ditetapkan Bone mencapai 103.515,78 hektare atau 87,5 persen dari lahan baku sawah yang ada.

BONE, ZATERANEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Bone menetapkan 103.515,78 hektare lahan pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau setara 87,5 persen dari total luas lahan baku sawah di daerah tersebut.

 

Penetapan itu menjadikan Bone melampaui target nasional yang mewajibkan pemerintah daerah melindungi sedikitnya 87 persen lahan baku sawah sebagai kawasan pertanian berkelanjutan.

 

Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

 

Kebijakan LP2B menjadi salah satu instrumen penting pemerintah untuk menahan laju alih fungsi lahan pertanian yang terus mengancam keberlanjutan produksi pangan nasional. Pemerintah pusat menargetkan setiap daerah memperkuat perlindungan lahan sawah melalui integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyebut komitmen penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 660.638,11 hektare atau 88,05 persen dari total lahan baku sawah. Angka tersebut telah melampaui target nasional sebesar 87 persen.

 

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian harus menjadi komitmen bersama untuk menjaga ketahanan pangan di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan untuk kepentingan nonpertanian.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone, H. Askar, mengatakan luas LP2B yang ditetapkan Bone mencapai 103.515,78 hektare atau 87,5 persen dari lahan baku sawah yang ada.

 

"Pemkab Bone berkomitmen melindungi, mempertahankan, dan tidak mengalihfungsikan LP2B sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009," ujarnya.

 

Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi langkah strategis untuk menjaga produktivitas pertanian sekaligus memberikan kepastian bagi petani dalam mengelola lahannya.

 

Menurutnya, keberhasilan menjaga lahan pertanian produktif akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah di masa mendatang.

 

Selain mengikuti penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B, Pemerintah Kabupaten Bone juga terus mendorong integrasi kawasan pertanian berkelanjutan ke dalam RTRW guna memperkuat perlindungan hukum terhadap lahan sawah produktif di daerah tersebut.

Zatera News