Dewan Pers Buka Ulang Tata Kelola HPN, Keppres 5/1985 Ikut Dikaji

TERKINI 02 Sep 2026 13:03 3 min read 48 views By Aril

Share berita ini

Dewan Pers Buka Ulang Tata Kelola HPN, Keppres 5/1985 Ikut Dikaji
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat

JAKARTA, ZATERANEWS.COM — Dewan Pers mulai membuka ruang pembahasan ulang mengenai tata kelola penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN), termasuk siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas agenda tahunan insan pers tersebut.

 

Langkah ini diambil setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituennya sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan berbeda mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.

 

Ada konstituen yang menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Di sisi lain, terdapat usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab, sementara pelaksanaannya dilakukan bersama seluruh konstituen.

 

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan perbedaan pandangan tersebut perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur pers.

 

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin.

 

Menurutnya, HPN harus ditempatkan sebagai momentum bersama seluruh insan pers Indonesia, bukan menjadi ruang bagi satu organisasi tertentu.

 

Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.

 

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia,” katanya.

 

Keppres HPN Ikut Dikaji

 

Persoalan penyelenggaraan HPN kemudian bersinggungan dengan dasar hukum peringatannya, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

 

Keppres tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Namun, ketentuan itu tidak secara khusus menunjuk lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.

 

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar munculnya gagasan untuk membahas kembali tata kelola HPN, sekaligus kemungkinan melakukan perubahan terhadap Keppres tersebut.

 

Rencana itu telah masuk dalam keputusan rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti surat dan aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen.

 

Selain membahas mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.

 

Dewan Pers menilai perubahan tersebut relevan karena pertimbangan dalam Keppres 5/1985 masih merujuk pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

 

Sementara kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan anggotanya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

 

Komaruddin menegaskan, Dewan Pers memilih jalur dialog untuk mencari format penyelenggaraan HPN yang dapat diterima seluruh elemen pers.

 

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.

 

Pertemuan seluruh konstituen nantinya diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai tata kelola HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukumnya.

 

Dengan langkah tersebut, Dewan Pers tidak hanya membahas siapa yang menyelenggarakan HPN, tetapi juga mulai membuka kembali diskusi mengenai format, tata kelola, dan landasan hukum peringatan Hari Pers Nasional ke depan. (*)

Zatera News