KPP Mamuju Genjot Adaptasi Coretax di Lingkungan Pemprov Sulbar
MAMUJU, ZATERANEWS.COM — Transformasi digital di sektor perpajakan terus didorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam menggunakan sistem Coretax untuk pelaporan pajak secara elektronik.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi dan bimbingan teknis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diselenggarakan KPP Pratama Mamuju bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sandeq Lantai 1 Gedung Keuangan Negara Mamuju mulai 3 hingga 27 Agustus 2026 itu diikuti seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Sulbar. Setiap instansi menugaskan pengelola anggaran dan operator perpajakan untuk mengikuti pelatihan penggunaan aplikasi Coretax DJP.
Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Mamuju, Oktora Senatria Yudha, membuka kegiatan tersebut bersama para penyuluh pajak yang akan mendampingi peserta selama proses pelatihan.
Materi utama disampaikan Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju, Muhammad Ihsan Ahmad, melalui simulasi langsung pelaporan SPT Masa PPN menggunakan Coretax. Metode praktik dipilih agar peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengoperasikan sistem dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Edukasi tata cara pelaporan SPT Masa PPN bagi bendahara pemerintah ini sangat penting agar nantinya bendahara dapat memahami dan menerapkan praktik pelaporan SPT Masa PPN sesuai tahapannya melalui Coretax,” ujar Ihsan.
Menurut KPP Pratama Mamuju, penguasaan aplikasi Coretax menjadi kebutuhan penting bagi bendahara dan pengelola keuangan pemerintah karena sistem tersebut merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional yang terintegrasi secara digital.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan akurasi pelaporan, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta meminimalkan kesalahan administrasi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Selain mendukung modernisasi layanan perpajakan, implementasi Coretax juga diharapkan menciptakan proses administrasi yang lebih efektif, efisien, dan transparan antara pemerintah daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan semakin banyaknya instansi yang memahami dan menguasai penggunaan Coretax, proses pelaporan pajak pemerintah diharapkan berjalan lebih tertib, akurat, dan sejalan dengan agenda transformasi digital yang tengah dijalankan pemerintah. (*)
Related Articles