Tiga Kali Ditegur Tak Bergeming, Pemkab Bone Pasang Spanduk Peringatan di Perusahaan Penunggak PBG
BONE, ZATERANEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Bone mulai menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan membayar retribusi daerah.
Dipimpin langsung Wakil Bupati Bone, H. Andi Akmal Pasluddin, tim penertiban memasang spanduk peringatan di salah satu lokasi usaha di Jalan Ahmad Yani, Rabu (8/7/2026), setelah pemilik usaha tidak merespons tiga kali surat teguran yang sebelumnya dilayangkan pemerintah.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkab Bone tidak lagi sebatas memberikan imbauan, tetapi mulai melakukan tindakan nyata terhadap bangunan dan usaha yang tidak patuh terhadap regulasi.
“Pemasangan spanduk ini sebagai peringatan kepada para pengusaha agar segera mengurus dan membayar izin PBG. Ini juga menjadi contoh bahwa Pemerintah Kabupaten Bone memiliki satuan tugas yang akan menertibkan seluruh bangunan yang tidak memenuhi persyaratan,” tegas Andi Akmal.
Menurutnya, penertiban dilakukan bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini berpotensi hilang akibat rendahnya kepatuhan terhadap kewajiban retribusi bangunan.
Pemkab Bone memastikan penertiban tidak berhenti pada perusahaan yang telah diberikan peringatan. Pengawasan juga akan diperluas terhadap bangunan baru yang dibangun tanpa mengantongi PBG.
Dalam kegiatan tersebut terungkap salah satu perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi PBG adalah Nusantara Sakti Bone.
Perusahaan itu tercatat memiliki tunggakan retribusi sebesar Rp24.951.756, terdiri dari retribusi bangunan Rp13.942.206 dan retribusi prasarana Rp11.009.550.
Andi Akmal menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak dan retribusi daerah memiliki dampak langsung terhadap pembangunan Kabupaten Bone.
“Pajak dan retribusi yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, perbaikan jalan, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan. Dengan membayar PBG, masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Bone,” ujarnya.
Pemkab Bone menegaskan pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memaksimalkan potensi PAD dari sektor retribusi bangunan.
Related Articles