Hak Angket DPRD Gowa Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum: Ini Ujian Legalitas, Bukan Penolakan Pengawasan
MAKASSAR, ZATERANEWS.COM – Polemik penggunaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Ainun Najib dkk dari PARANUSA LAW FIRM resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Gowa tentang Penetapan Penggunaan Hak Angket dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Gugatan yang didaftarkan pada 24 Juli 2026 itu disebut bukan untuk menolak keberadaan Hak Angket sebagai instrumen pengawasan DPRD, melainkan untuk menguji legalitas keputusan serta batas penggunaannya dalam sistem ketatanegaraan.
Kuasa Hukum Penggugat, Muallim Bahar, SH, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan upaya konstitusional untuk memastikan seluruh proses pengawasan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami tidak menggugat Hak Angket sebagai hak konstitusional DPRD. Yang kami uji adalah legalitas keputusan dan substansi penggunaannya agar tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung asas kepastian hukum, serta tidak memasuki ranah kewenangan lembaga penegak hukum maupun kekuasaan kehakiman," ujar Muallim Bahar dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, sebelum menempuh jalur litigasi, para penggugat telah lebih dahulu mengajukan keberatan administratif kepada DPRD Kabupaten Gowa dan banding administratif kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Namun hingga berakhirnya tenggang waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan yang diterima.
Muallim menjelaskan, sengketa terkait Hak Angket DPRD Gowa saat ini bergulir di sejumlah lembaga dan forum hukum. Selain gugatan PTUN, terdapat pula gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan Nomor 61/Pdt.G/2026/PN.Sgm.
Tak hanya itu, pengaduan juga telah disampaikan ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta laporan masyarakat ke Bareskrim Polri yang disebut telah memasuki tahap klarifikasi dan dilengkapi dengan sejumlah alat bukti tambahan.
"Kami memilih menjawab seluruh persoalan ini melalui mekanisme hukum, bukan melalui ruang opini. Biarlah pengadilan yang menentukan batas kewenangan Hak Angket sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Itulah cara terbaik menjaga demokrasi dan supremasi hukum," tegasnya.
PARANUSA LAW FIRM juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Muallim Bahar, perkara tersebut berpotensi menjadi rujukan penting dalam praktik penggunaan Hak Angket oleh DPRD di berbagai daerah.
"Perkara ini bukan semata menyangkut Kabupaten Gowa, tetapi juga dapat menjadi preseden penting mengenai batas penggunaan Hak Angket DPRD di Indonesia. Karena itu, kami akan mengawal seluruh proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum yang adil," tutupnya.
Gugatan ke PTUN Makassar ini menambah panjang dinamika politik dan hukum yang mengiringi pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa. Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana pengadilan menilai legalitas keputusan yang menjadi dasar pembentukan Pansus Hak Angket tersebut.
Related Articles