Paranusa Law Firm Surati Ketua MA RI, Minta Proses Gugatan Hak Angket DPRD Gowa Dihormati

HUKUM dan KRIMINAL 24 Jul 2026 16:25 3 min read 95 views By FZ

Share berita ini

Paranusa Law Firm Surati Ketua MA RI, Minta Proses Gugatan Hak Angket DPRD Gowa Dihormati
Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, SH, menegaskan pihaknya meyakini Mahkamah Agung akan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan independensi peradilan dalam menyikapi setiap persoalan yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

JAKARTA, ZATERANEWS.COM – Tim hukum penggugat Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dari Paranusa Law Firm resmi menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI. Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai masih berlangsungnya gugatan perdata yang menguji substansi Hak Angket DPRD Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa serta harapan agar proses hukum yang berjalan mendapat penghormatan dari seluruh pihak.

 

Langkah hukum itu dilakukan pada Jumat (24/7/2026) dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Proses Perkara Perdata dan Permohonan Penghormatan terhadap Proses Peradilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

 

Surat tersebut diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung oleh petugas bernama Chika, sebagaimana tercatat dalam Tanda Terima Surat Nomor 3301/PLF/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

 

Dalam surat itu dijelaskan bahwa saat ini masih berlangsung perkara perdata Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Perkara tersebut menguji substansi materi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menjadi polemik dalam beberapa bulan terakhir.

 

Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, SH, menegaskan pihaknya meyakini Mahkamah Agung akan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan independensi peradilan dalam menyikapi setiap persoalan yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

 

“Kami optimistis Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya Mahkamah Agung berdiri di atas prinsip independensi peradilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.

 

Menurut Muallim, penyampaian surat tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan, melainkan pemberitahuan resmi bahwa perkara yang menyangkut substansi Hak Angket DPRD Gowa masih dalam tahap pemeriksaan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Ia juga menyoroti langkah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang tetap membacakan kesimpulan hasil kerjanya saat gugatan perdata masih berlangsung di pengadilan.

 

“Dari sudut pandang kami, Pansus Hak Angket memilih tetap menyimpulkan hasil kerjanya meskipun proses gugatan perdata masih berjalan. Kami menilai penyelesaian melalui mekanisme peradilan merupakan bagian penting dari negara hukum yang patut dihormati oleh seluruh penyelenggara negara,” katanya.

 

Paranusa Law Firm menilai Mahkamah Agung memiliki posisi strategis sebagai penjaga marwah kekuasaan kehakiman sehingga setiap proses hukum yang sedang berjalan harus mendapatkan penghormatan sesuai prinsip negara hukum.

 

Pihak penggugat juga mengingatkan bahwa Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, menurut mereka, kepastian hukum harus menjadi landasan utama sebelum lahir keputusan yang berpotensi berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

“Negara ini adalah negara hukum. Karena itu, kepastian hukum harus menjadi pijakan utama sebelum diambil keputusan yang berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” lanjutnya.

 

Paranusa Law Firm memastikan akan terus mengawal perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tim hukum penggugat juga menyatakan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia guna memastikan penyelesaian sengketa Hak Angket DPRD Gowa tetap berada dalam koridor konstitusi, asas due process of law, dan prinsip-prinsip negara hukum.

 

Catatan ZateraNews:
Langkah penyampaian surat ke Mahkamah Agung ini menjadi babak baru dalam dinamika sengketa Hak Angket DPRD Gowa. Di satu sisi, DPRD melalui Pansus telah menyelesaikan tahapan politiknya, sementara di sisi lain gugatan terhadap substansi hak angket masih berproses di jalur peradilan. Situasi ini menempatkan aspek politik dan hukum dalam ruang yang sama, yang pada akhirnya akan diuji melalui putusan pengadilan. (*)

Zatera News